Kejari Purwokerto Kembalikan Barang Bukti Perkara Pencurian yang Diselesaikan Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif
Purwokerto – Kejaksaan Negeri Purwokerto melaksanakan pengembalian barang bukti dalam perkara atas nama HERMAWAN alias ANTO bin MUKSIM pada Jumat (31/7/2026), bertempat di Area Kejaksaan Negeri Purwokerto. Pengembalian barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut atas penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) yang telah memperoleh persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan penetapan dari Pengadilan Negeri Purwokerto. Dalam kegiatan tersebut, barang bukti

