Purwokerto – Dalam rangka mendukung proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Jati Makmur LKD Kecamatan Jatilawang, Kejaksaan Negeri Purwokerto memfasilitasi pelaksanaan proses klarifikasi oleh auditor kepada pihak-pihak terkait pada Kamis, 30 Juli 2026, dan Jumat, 31 Juli 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto.
Proses klarifikasi tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan penyalahgunaan dana pada Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Desa Pekuncen, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas untuk Tahun Anggaran 2023–2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh data, informasi, serta dokumen pendukung yang diperlukan oleh auditor dalam menyusun hasil penghitungan kerugian keuangan negara secara objektif, profesional, dan akuntabel.
Melalui sinergi antara aparat penegak hukum dan auditor, diharapkan proses penghitungan kerugian keuangan negara dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta menjadi bagian penting dalam memperkuat pembuktian pada tahap penyidikan. Langkah tersebut merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Purwokerto dalam menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan berintegritas demi terwujudnya kepastian hukum dan akuntabilitas penegakan hukum.

