Persidangan Perkara Perdata Nomor 58/Pdt.G/2025/PN.Pwt
"Kebenaran Tidak Akan Pernah Hilang, Kebenaran Hanya Menunggu Waktunya Dimenangkan" Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Purwokerto yang bertindak mewakili Bupati banyumas melalui fungsi Bantuan Hukum Litigasi dalam menghadapi gugatan yang ditujukan pada Bupati Banyumas sebagai Tergugat VI dalam perkara Perdata Nomor 58/Pdt.G/2025/PN.Pwt berhasil memenangkan perkara tersebut. Dalam putusan perkara Aquo Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat VI

