Kejari Purwokerto Kembalikan Barang Bukti Perkara Pencurian yang Diselesaikan Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif

Purwokerto – Kejaksaan Negeri Purwokerto melaksanakan pengembalian barang bukti dalam perkara atas nama HERMAWAN alias ANTO bin MUKSIM pada Jumat (31/7/2026), bertempat di Area Kejaksaan Negeri Purwokerto. Pengembalian barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut atas penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) yang telah memperoleh persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan penetapan dari Pengadilan Negeri Purwokerto.

Dalam kegiatan tersebut, barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy beserta STNK dan BPKB dikembalikan kepada korban, Ade Sugandi, melalui kuasanya, Karishma Pribadhy. Sementara itu, 1 (satu) buah kaos berwarna hitam dikembalikan kepada tersangka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengembalian barang bukti dilaksanakan oleh Petugas Pengelola Barang Bukti Kejaksaan Negeri Purwokerto sebagai bentuk pelaksanaan penetapan pengadilan yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin terpenuhinya hak-hak para pihak dalam proses penyelesaian perkara.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 10/Pid.B.Penghentian-Penuntutan/2026/PN Pwt tanggal 29 Juli 2026. Perkara tersebut diselesaikan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), yakni penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan musyawarah, perdamaian, dan pemulihan keadaan antara korban dan pelaku.

Melalui penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), Kejaksaan Negeri Purwokerto terus berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan. Pendekatan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendorong terciptanya keharmonisan hubungan sosial serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.