Perkembangan Perkara Pidana Umum atas Nama Terdakwa Endro Purwono
Terdakwa kasus dugaan penggelapan, Endro Purwono, telah dijatuhi vonis pidana penjara selama 4 bulan 21 hari oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Purwokerto. Putusan tersebut dibacakan setelah seluruh rangkaian persidangan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga penyampaian tuntutan dan pledoi, selesai dilaksanakan. Dalam persidangan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan alternative kedua Pasal

