Kejari Purwokerto Kembalikan Barang Bukti kepada Pihak yang Berhak, Wujudkan Pelayanan Hukum yang Profesional

Purwokerto – Kejaksaan Negeri Purwokerto kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel melalui pelaksanaan pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak, Rabu (29/7/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan di area Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto tersebut dilakukan oleh Petugas Pengelola Barang Bukti sebagai bagian dari pelaksanaan putusan dan penetapan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada kesempatan tersebut, petugas menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX kepada pemohon berinisial F.M. melalui mekanisme bon pinjam sementara. Pengembalian tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto serta Penetapan Pengadilan Negeri Purwokerto.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Purwokerto juga mengembalikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap kepada pihak yang berhak menerima, berinisial E.P., berupa dokumen-dokumen bukti transfer sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto.

Pengembalian barang bukti ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Purwokerto dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus memastikan pengelolaan barang bukti dilaksanakan secara tertib, akuntabel, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Purwokerto terus berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang berorientasi pada kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta peningkatan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.