Kejari Purwokerto Lantik Pejabat Struktural Eselon V.a, Perkuat Kinerja dan Pelayanan Hukum

Purwokerto – Kejaksaan Negeri Purwokerto melaksanakan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pejabat Struktural Eselon V.a di lingkungan Kejaksaan Negeri Purwokerto pada Selasa, 28 Juli 2026. Pelantikan ini menjadi bagian dari upaya penguatan organisasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan, profesionalisme, dan kinerja penegakan hukum.

Adapun pejabat yang dilantik yaitu Indra Kurnia Bimanto, S.H. sebagai Kepala Subseksi I pada Seksi Intelijen, Taqrize Kyo A. Putra Pratama, S.H. sebagai Kepala Subseksi II pada Seksi Intelijen, Alfani Mufthari, S.H. sebagai Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Seksi Tindak Pidana Umum, Riza Abdullah Choirul Arvan, S.H. sebagai Kepala Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksekusi pada Seksi Tindak Pidana Khusus, Andri Yudhapratama, S.H. sebagai Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi pada Seksi Tindak Pidana Khusus, Dwi Purnanisa, S.H. sebagai Kepala Subseksi Pertimbangan Hukum pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Budi Utomo, S.H. sebagai Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.

Pengambilan sumpah dan pelantikan pejabat struktural ini merupakan momentum penting dalam penyegaran organisasi sekaligus penguatan sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan Negeri Purwokerto. Dengan hadirnya pejabat-pejabat baru pada jabatan strategis, diharapkan koordinasi, efektivitas pelaksanaan tugas, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat.

Keluarga Besar Kejaksaan Negeri Purwokerto menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada seluruh pejabat yang telah dilantik. Amanah yang diberikan diharapkan dapat dijalankan dengan penuh integritas, profesionalisme, dan dedikasi, sehingga mampu memberikan kontribusi terbaik dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.

Melalui pelantikan ini, Kejaksaan Negeri Purwokerto menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan institusi penegak hukum yang profesional, berintegritas, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik, guna mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.