Purwokerto – Kejaksaan Negeri Purwokerto kembali menerapkan pendekatan hukum yang berkeadilan melalui penghentian penuntutan perkara pidana dengan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR). Proses tersebut dilaksanakan pada Jumat (31/7/2026) setelah memperoleh persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan penetapan dari Pengadilan Negeri Purwokerto.
Penghentian penuntutan dilakukan terhadap perkara tindak pidana pencurian yang telah memenuhi persyaratan penyelesaian melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR). Sebelum keputusan tersebut diambil, telah dilaksanakan proses musyawarah yang mempertemukan korban dan pelaku dengan difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum.
Melalui musyawarah tersebut, kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan damai secara sukarela. Penyelesaian perkara tidak hanya berfokus pada aspek pemidanaan, tetapi juga mengedepankan pemulihan keadaan, pemenuhan rasa keadilan bagi korban, serta pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.
Pelaksanaan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) merupakan implementasi kebijakan Kejaksaan Republik Indonesia dalam menghadirkan penegakan hukum yang mengedepankan nilai keadilan substantif, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Pendekatan ini diharapkan mampu memberikan solusi yang lebih humanis bagi perkara-perkara yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejaksaan Negeri Purwokerto berkomitmen untuk terus mengoptimalkan penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) sebagai salah satu bentuk penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada penyelesaian perkara yang mampu memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat secara berkeadilan.

