Kejari Purwokerto Eksekusi Putusan Perkara Anak di LPKA Kutoarjo, Tetap Kedepankan Perlindungan Hak Anak
Purwokerto – Kejaksaan Negeri Purwokerto melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 03/Pid.Sus.Anak/2026/PN Pwt yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 15 Oktober 2026, bertempat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kutoarjo. Eksekusi dilakukan terhadap dua anak yang berhadapan dengan hukum, yaitu Anak 1 berinisial D.K.S. dan Anak 2 berinisial B.N.A. Pelaksanaan putusan ini merupakan tindak lanjut

