Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Slamet Jaka Mulyana, S.H., M.H., menghadiri secara langsung kegiatan Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI dalam rangka evaluasi pelaksanaan penegakan hukum terpadu di Provinsi Jawa Tengah, Selasa (13/10/2026). Kehadiran Kajari Purwokerto dalam forum strategis ini menjadi wujud komitmen Kejari Purwokerto untuk terus mendukung transparansi, akuntabilitas, serta penguatan kinerja kelembagaan di lingkungan Kejaksaan RI.
Dalam forum tersebut, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ibu Waito Wongateleng, memaparkan secara komprehensif terkait pencapaian realisasi anggaran tahun 2026, pelaksanaan program-program prioritas, hingga realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain itu, disampaikan pula proyeksi kebutuhan anggaran mendesak guna mengoptimalkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan di daerah dalam memberikan pelayanan hukum yang maksimal kepada masyarakat.
Diskusi mendalam turut membahas arah kebijakan strategis Kejaksaan, termasuk penetapan target PNBP untuk tahun anggaran 2027 serta pemetaan penanganan perkara-perkara menonjol. Komisi III DPR RI bersama jajaran Kejaksaan mengevaluasi capaian penyelesaian perkara, kendala dalam pelaksanaan eksekusi, serta berbagai tantangan dinamis yang dihadapi aparat penegak hukum di lapangan.
Tidak hanya berfokus pada capaian teknis yuridis, agenda reses ini juga menyoroti pentingnya keberlanjutan reformasi kultural dan penguatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di tubuh Kejaksaan. Penekanan utama diberikan pada pembentukan mentalitas insan Adhyaksa yang senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap kode etik dalam setiap tahapan proses hukum.
Melalui evaluasi berkala dan dialog interaktif bersama lembaga legislatif ini, diharapkan sinergi antarlembaga dapat terjalin semakin solid. Kejaksaan Negeri Purwokerto siap menindaklanjuti setiap masukan strategis demi mewujudkan penegakan hukum yang tidak hanya tegas dan transparan, tetapi juga berkeadilan serta berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

