PURWOKERTO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur dan pemulihan ekonomi masyarakat hingga pelosok desa. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kehadiran Kepala Subseksi I Seksi Intelijen Kejari Purwokerto, Indra Karta Sasmita, S.H., yang hadir mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto dalam Upacara Pembukaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap IV Tahun Anggaran 2026 di Lapangan Manunggal, Desa Sawangan, Kecamatan Ajibarang, Selasa (13/10/2026).
Mengusung tema “TMMD Satukan Langkah, Membangun Negeri dari Desa”, gelaran ini menjadi momentum penting dalam menguatkan kembali semangat gotong royong serta kolaborasi lintas sektor. Upacara pembukaan dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Banyumas, Ir. Junaidi, M.T., yang bertindak sebagai Inspektur Upacara mewakili Pj. Bupati Banyumas. Kegiatan yang dihadiri sekitar 650 peserta dari unsur Forkopimda, TNI, Polri, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, hingga jajaran instansi vertikal ini berlangsung dengan aman, tertib, dan khidmat.
Dalam amanat yang dibacakan, Pemerintah Kabupaten Banyumas menekankan pentingnya sinergi terpadu antara TNI, pemerintah daerah, dan penegak hukum untuk menjawab tantangan pembangunan di tingkat tapak, termasuk merespons kondisi kekeringan yang sempat melanda beberapa wilayah. Keterlibatan aktif Kejari Purwokerto dalam agenda ini juga merupakan bagian dari pengawalan dan dukungan penegakan hukum yang humanis, memastikan program kemasyarakatan berjalan lancar, transparan, serta berdampak langsung bagi peningkatan kesejahteraan warga.
Pelaksanaan TMMD Sengkuyung Tahap IV di Desa Sawangan menyerap alokasi anggaran sebesar Rp825.500.000,00 yang bersumber dari keterpaduan APBD Provinsi Jawa Tengah dan APBD Kabupaten Banyumas. Anggaran tersebut dialokasikan untuk pembangunan fisik strategis, seperti pembuatan jalan rabat beton sepanjang 850 meter, pembangunan lima titik plat beton, talud, drainase, hingga rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi masyarakat penerima manfaat.
Tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, program ini juga memboyong deretan agenda nonfisik berupa edukasi dan pelayanan publik yang menyasar kebutuhan krusial masyarakat. Kejari Purwokerto bersama stakeholder terkait turut mendorong penguatan literasi hukum warga melalui sosialisasi penerapan keadilan restoratif (restorative justice), akses bantuan hukum gratis bagi warga kurang mampu, serta edukasi kewaspadaan terhadap bahaya maraknya judi online dan investasi ilegal yang kerap meresahkan masyarakat desa.

