Kejari Purwokerto Ikuti Sidang PIWA, Dukung Perlindungan dan Kepentingan Terbaik bagi Anak

PURWOKERTO – Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Slamet Jaka Mulyana, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Nilla Aldriani, S.H., M.H., beserta jajaran mengikuti kegiatan Rapat/Sidang Tim Pertimbangan Penunjukan Wali Anak (PIWA) pada Senin, 12 Oktober 2026. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Banyumas tersebut bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto.

Sidang PIWA dilaksanakan sebagai forum pertimbangan terhadap permohonan rekomendasi penunjukan perwalian anak, dengan calon wali Eko Widianto dari Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Harapan Mulia Purwokerto untuk delapan calon anak wali. Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya memastikan proses penunjukan wali dilaksanakan secara cermat, sesuai ketentuan yang berlaku, serta mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak anak.

Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pembahasan terhadap permohonan yang diajukan dengan memperhatikan kelengkapan administrasi dan berbagai aspek yang berkaitan dengan kelayakan penunjukan wali. Proses pertimbangan tersebut diharapkan dapat mendukung pengambilan keputusan yang tepat dan bertanggung jawab, dengan menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama.

Keikutsertaan Kejaksaan Negeri Purwokerto dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap sinergi antarlembaga dalam upaya perlindungan anak, khususnya dalam proses pertimbangan perwalian. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarinstansi dalam memastikan hak dan kepentingan anak mendapatkan perhatian yang semestinya.

Melalui kegiatan sidang PIWA ini, Kejaksaan Negeri Purwokerto terus mendukung upaya perlindungan anak melalui pelaksanaan tugas dan fungsi secara profesional, berintegritas, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat. Semangat Jaksa Bawor: Bersih, Akuntabel, Wicaksana, Optimal, Responsif menjadi landasan dalam mendorong pelayanan hukum yang humanis dan mendukung terwujudnya perlindungan hak-hak anak.