Kejaksaan Negeri Purwokerto Laksanakan Pengembalian Barang Bukti Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap

Pada Rabu, 15 Juli 2026, bertempat di Area Kejaksaan Negeri Purwokerto, telah dilaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak menerima sebagai tindak lanjut atas putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 31/Pid.Sus/2025/PN Pwt yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Barang bukti yang diserahkan kepada Nanda Guntur Wicaksono als Ndatul bin Firman Teguh Indrianto berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria F150 beserta kunci kontak dan 1 (satu) buah BPKB.

Kegiatan pengembalian barang bukti tersebut dilaksanakan oleh Petugas Barang Bukti Kejaksaan Negeri Purwokerto sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan serta wujud komitmen Kejaksaan dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Purwokerto memberikan kepastian hukum kepada pihak yang berhak dengan memastikan proses pengembalian barang bukti dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Purwokerto dalam mewujudkan pelayanan publik yang optimal serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Jaksa Bawor: Bersih, Akuntabel, Wicaksana, Optimal, Responsif