Kejari Purwokerto Terima Supervisi dan Monitoring Evaluasi Bidang Tindak Pidana Umum dari Kejati Jawa Tengah

PURWOKERTO – Kejaksaan Negeri Purwokerto menerima kunjungan supervisi, monitoring, dan evaluasi dari jajaran Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Kamis, 8 Oktober 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto. Kegiatan tersebut diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Purwokerto, Medi Santoni, S.H., M.H., beserta jajaran terkait sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum di bidang tindak pidana umum.

Kegiatan supervisi dan monitoring ini dilaksanakan untuk memastikan penanganan perkara tindak pidana umum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan pedoman yang berlaku. Melalui kegiatan tersebut, dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas, sekaligus penguatan pengawasan guna mendukung terciptanya proses penanganan perkara yang tertib, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain melakukan evaluasi, jajaran Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah juga memberikan arahan dan petunjuk teknis terkait pelaksanaan tugas di bidang tindak pidana umum. Arahan tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi jajaran Kejaksaan Negeri Purwokerto dalam meningkatkan ketelitian, profesionalitas, serta konsistensi penerapan ketentuan hukum dalam setiap tahapan penanganan perkara.

Pelaksanaan kegiatan ini juga menjadi sarana koordinasi dan penguatan sinergi antara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Purwokerto. Dengan adanya supervisi dan evaluasi secara berkala, berbagai aspek pelaksanaan tugas dapat ditinjau dan ditingkatkan, sehingga kendala yang dihadapi dalam penanganan perkara dapat diidentifikasi serta ditindaklanjuti secara tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan supervisi, monitoring, dan evaluasi ini, Kejaksaan Negeri Purwokerto berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas kinerja di bidang tindak pidana umum dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi dalam mewujudkan penegakan hukum yang efektif, menjunjung tinggi kepastian hukum, serta berorientasi pada keadilan dan kepercayaan masyarakat.