Kejari Purwokerto Eksekusi Putusan Perkara Anak di LPKA Kutoarjo, Tetap Kedepankan Perlindungan Hak Anak

Purwokerto – Kejaksaan Negeri Purwokerto melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 03/Pid.Sus.Anak/2026/PN Pwt yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 15 Oktober 2026, bertempat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kutoarjo.

Eksekusi dilakukan terhadap dua anak yang berhadapan dengan hukum, yaitu Anak 1 berinisial D.K.S. dan Anak 2 berinisial B.N.A. Pelaksanaan putusan ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang telah selesai dan memiliki kekuatan hukum mengikat, sebagai wujud kepastian hukum yang menjadi tugas Jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Purwokerto, Alfani Amalia Muhtar, S.H., beserta jajaran. Seluruh rangkaian pelaksanaan eksekusi berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar tanpa kendala yang berarti.

Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan Negeri Purwokerto tetap mengedepankan prinsip perlindungan hak anak sebagaimana diamanatkan dalam sistem peradilan pidana anak. Hal ini dilakukan agar proses eksekusi tidak hanya menjalankan putusan, tetapi juga memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.

Langkah ini menjadi wujud komitmen Kejaksaan Negeri Purwokerto dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, serta berorientasi pada proses pembinaan dan masa depan anak.