Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Purwokerto telah melaksanakan serangkaian kegiatan pengembalian dan peminjaman barang bukti kepada pihak yang berhak
Kejaksaan Negeri Purwokerto melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Purwokerto telah melaksanakan serangkaian kegiatan pengembalian dan peminjaman barang bukti kepada pihak yang berhak, sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan serta tertib administrasi penanganan perkara sebagai berikut: 1. Pada tanggal 4 Februari 2026 berdasarkan Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 3/Pid.B.BB/2026/PN Pwt tanggal 29 Januari 2026 telah dilaksanakan

