Purwokerto, 19 Agustus 2026 — Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Purwokerto, Huda Hazamal (Hedy), S.H., M.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Penerangan Hukum dalam rangka Sosialisasi Pengamanan Proyek Strategis Nasional (PSN) Revitalisasi Satuan Pendidikan Kabupaten Banyumas Tahun 2026 yang digelar di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Rabu (19/8/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut diikuti sekitar 120 peserta yang terdiri atas para penanggung jawab pelaksanaan program revitalisasi, kepala sekolah, serta pejabat dan pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas. Dalam pemaparannya, Huda menegaskan bahwa pengamanan pembangunan strategis tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi lebih mengedepankan langkah preventif dan deteksi dini guna mencegah potensi penyimpangan sejak tahap awal. Menurutnya, keberhasilan program revitalisasi tidak hanya diukur dari terselesaikannya pembangunan secara fisik, tetapi juga dari terlaksananya seluruh proses secara tepat sasaran, tepat mutu, tepat waktu, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Purwokerto, Huda Hazamal (Hedy), S.H., M.H., menjelaskan bahwa Program Strategis Nasional Revitalisasi Satuan Pendidikan dilaksanakan secara swakelola, sehingga seluruh pihak yang diberikan tanggung jawab harus memahami pedoman, mekanisme kerja, pembagian tugas, kewenangan, serta tanggung jawab masing-masing. Pelaksanaan secara swakelola, menurutnya, bukan berarti mengurangi standar akuntabilitas. Setiap tahapan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan anggaran, pengawasan, pencatatan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan. Ia juga memberikan penekanan khusus kepada para kepala sekolah agar memahami tugas, fungsi, kewenangan, dan tanggung jawabnya sebagai penanggung jawab kegiatan. Selain itu, panitia pembangunan diminta mengoptimalkan peran konsultan perencana dan konsultan pengawas untuk memastikan pekerjaan sesuai perencanaan, spesifikasi teknis, volume, dan mutu yang telah ditetapkan. “Pencegahan menjadi hal yang sangat penting. Jangan sampai persoalan administrasi, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, maupun penggunaan anggaran yang sebenarnya dapat dicegah sejak awal justru berkembang menjadi persoalan hukum dan tindak pidana korupsi,” tegas Huda.
Dalam kesempatan tersebut, Huda juga mengingatkan seluruh penanggung jawab kegiatan agar tidak takut menghadapi intervensi, tekanan, maupun permintaan dari pihak luar yang tidak memiliki dasar hukum. Ia menegaskan bahwa bantuan, dukungan, komunikasi, ataupun fasilitasi dari pihak mana pun tidak dapat dijadikan alasan untuk meminta sejumlah uang atau bagian dari anggaran program. Seluruh pihak juga diminta mewaspadai potensi pungutan liar (pungli) dan berbagai bentuk penyimpangan, seperti manipulasi dokumen, ketidaksesuaian pekerjaan dengan kontrak dan spesifikasi teknis, pekerjaan yang tidak sesuai volume maupun mutu, konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, serta penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan. “Jika terdapat permintaan jatah, tekanan, pungutan, atau upaya memengaruhi proses pelaksanaan maupun pencairan anggaran yang tidak sesuai ketentuan, jangan dibiarkan. Dokumentasikan dan laporkan kepada Kejaksaan Negeri Purwokerto agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Widodo Sugiri, S.T.; Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Kabupaten Banyumas, Taryono, S.T.; Kepala Subseksi 2 Intelijen Kejaksaan Negeri Purwokerto, Angkat Poenta, S.H., M.H.; serta Ipda Tri Wibowo, S.H., M.H., selaku Kasubnit 2 Tipikor Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Banyumas. Melalui kegiatan Penerangan Hukum ini, Kejaksaan Negeri Purwokerto menegaskan komitmennya untuk memperkuat langkah preventif, deteksi dini, dan pengamanan pembangunan strategis guna mendukung keberhasilan Program Strategis Nasional Revitalisasi Satuan Pendidikan Kabupaten Banyumas Tahun 2026. Sinergi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, kepala sekolah, panitia pembangunan, konsultan perencana, konsultan pengawas, serta seluruh pihak terkait menjadi kunci untuk memastikan program berjalan bersih, transparan, akuntabel, tepat sasaran, tepat mutu, tepat waktu, serta bebas dari korupsi, pungli, dan intervensi yang tidak sesuai ketentuan. Kegiatan ditutup dengan foto bersama dan berlangsung aman, tertib, lancar, serta kondusif.

