Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Perum BULOG Kantor Cabang Kabupaten Banyumas resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Purwokerto tersebut menjadi wujud komitmen kedua instansi dalam memperkuat sinergi kelembagaan guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penandatanganan kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memberikan pendampingan hukum terhadap berbagai permasalahan yang berpotensi timbul dalam pelaksanaan tugas Perum BULOG. Dengan adanya kerja sama tersebut, Perum BULOG Kantor Cabang Kabupaten Banyumas memperoleh dukungan hukum dari Kejaksaan Negeri Purwokerto dalam upaya pencegahan maupun penyelesaian permasalahan hukum yang berkaitan dengan bidang perdata dan tata usaha negara.
Melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan Negeri Purwokerto akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya sesuai kewenangan yang dimiliki. Kehadiran JPN diharapkan dapat menjadi mitra strategis dalam memberikan kepastian hukum, mitigasi risiko, serta mendukung pengambilan kebijakan yang tepat dalam pelaksanaan tugas Perum BULOG.
Kerja sama ini diharapkan semakin memperkuat upaya Perum BULOG dalam menjalankan perannya menjaga ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilisasi harga pangan pokok bagi masyarakat. Selain itu, sinergi antara Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Perum BULOG Kantor Cabang Kabupaten Banyumas diharapkan dapat menciptakan tata kelola kelembagaan yang lebih baik, transparan, serta berorientasi pada pelayanan publik yang optimal demi mendukung ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat.

