"Kebenaran Tidak Akan Pernah Hilang, Kebenaran Hanya Menunggu Waktunya Dimenangkan"
Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Purwokerto yang bertindak mewakili Bupati banyumas melalui fungsi Bantuan Hukum Litigasi dalam menghadapi gugatan yang ditujukan pada Bupati Banyumas sebagai Tergugat VI dalam perkara Perdata Nomor 58/Pdt.G/2025/PN.Pwt berhasil memenangkan perkara tersebut. Dalam putusan perkara Aquo Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat VI (Bupati Banyumas yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara ) dan Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima.
Bahwa dalam Putusannya pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026, Majelis Hakim menilai gugatan Penggugat tidak menjelaskan dasar fakta (fetelijke grond) yang jelas dan tertentu (een duidelijk en bepaalde conclusie), oleh karenanya gugatan dinyatakan kabur dan tidak jelas, sehingga eksepsi gugatan obscuur libel yang diajukan oleh Tergugat I dan tergugat VI (Bupati Banyumas) beralasan hukum untuk dikabulkan.
Kemenangan dalam perkara perdata ini menegaskan eksistensi dan komitmen Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Purwokerto dalam memberikan Bantuan Hukum secara profesional dan akuntabel, dalam rangka menegakkan hukum dan menjaga wibawa Pemerintah Kabupaten Banyumas

