PENYULUHAN HUKUM KEJAKSAAN NEGERI PURWOKERTO DI DESA PANDAK KECAMATAN BATURRADEN KABUPATEN BANYUMAS

Pada hari Kamis, 18 Juni 2026, bertempat di Aula Balai Desa Pandak, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, Kejaksaan Negeri Purwokerto melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum di lingkungan masyarakat.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Slamet Jaka Mulyana, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Nilla Aldriani, S.H., M.H., Jaksa Achmad Aris Mugiandono, S.H., M.H., serta unsur Pemerintah Desa dan masyarakat Desa Pandak. Dalam kesempatan tersebut, disampaikan materi dengan tema Penerapan Hukum Waris di Indonesia yang bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ketentuan hukum waris, hak dan kewajiban para ahli waris, serta mekanisme penyelesaian permasalahan waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyuluhan hukum ini menjadi sarana edukasi bagi masyarakat untuk memahami pentingnya kepastian hukum dalam pembagian warisan, sekaligus mencegah terjadinya sengketa yang dapat menimbulkan konflik di lingkungan keluarga maupun masyarakat. Melalui penyampaian materi yang komunikatif dan interaktif, masyarakat diberikan kesempatan untuk berdiskusi serta mengajukan berbagai pertanyaan terkait persoalan hukum waris yang sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari.

Melalui kegiatan Penyuluhan Hukum ini, Kejaksaan Negeri Purwokerto terus berkomitmen menghadirkan pelayanan hukum yang edukatif, preventif, dan bermanfaat bagi masyarakat. Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta kehidupan yang tertib, harmonis, serta berlandaskan pada prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Jaksa Bawor:
Bersih, Akuntabel, Wicaksana, Optimal, Responsif.