Purwokerto, 31 Agustus 2026 – Kejaksaan Negeri Purwokerto turut berperan dalam upaya memperkuat perlindungan dan pemulihan hak korban tindak pidana melalui Focus Group Discussion (FGD) bertema “Posisi Korban dalam KUHP, KUHAP dan UU PSK Baru: Studi Viktimologi tentang Akses Restitusi, Kompensasi dan Pemulihan Korban”. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (31/8/2026), bertempat di Ruang Conference Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto diwakili oleh Kepala Subseksi Prapenuntutan, Rumtika Dwiyanti, S.H., dan Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi & Eksaminasi pada Seksi Tindak Pidana Umum, Alfani Amalia Muhtar, S.H. FGD turut dihadiri oleh Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Syarial Martanto Wiryawan, S.H., serta para peserta dari berbagai unsur yang memiliki perhatian terhadap perlindungan dan pemulihan hak korban tindak pidana.
Forum tersebut menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman, koordinasi, dan penyamaan persepsi terkait kedudukan serta hak korban dalam sistem peradilan pidana. Salah satu fokus pembahasan adalah optimalisasi pelaksanaan restitusi dan kompensasi sebagai instrumen penting dalam memberikan pemulihan yang lebih nyata bagi korban, sehingga kepentingan korban tidak hanya berhenti pada proses penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga mendapatkan perhatian dalam aspek pemulihan.
Melalui kegiatan FGD ini, Kejaksaan Negeri Purwokerto terus mendorong penguatan pendekatan penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan korban. Sinergi dan pemahaman yang selaras antarlembaga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan restitusi serta memastikan pemenuhan hak korban tindak pidana secara lebih optimal. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang tidak hanya memberikan kepastian dan keadilan hukum, tetapi juga menghadirkan pemulihan dan perlindungan bagi korban.

