Kejari Purwokerto Ikuti Sosialisasi dan FGD Petunjuk Teknis Penuntutan Berorientasi pada Pemulihan Korban

Purwokerto, 3 September 2026 — Bertempat di Ruang Vicon Kejaksaan Negeri Purwokerto, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Petunjuk Teknis tentang Penuntutan Perkara Tindak Pidana Umum yang Berorientasi pada Pemulihan Korban secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan pemahaman jajaran dalam melaksanakan tugas penuntutan perkara tindak pidana umum secara profesional dan berorientasi pada kepentingan korban.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Slamet Jaka Mulyana, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Medi Santoni, S.H., M.H., beserta jajaran. Keikutsertaan jajaran Kejaksaan Negeri Purwokerto dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen untuk terus meningkatkan kompetensi, kualitas, serta pemahaman terhadap petunjuk teknis penuntutan dalam penanganan perkara tindak pidana umum.

Melalui sosialisasi dan FGD tersebut, diharapkan seluruh jajaran semakin memahami penerapan petunjuk teknis penuntutan yang mengedepankan kepentingan dan pemulihan korban, sekaligus memperkuat pelaksanaan penegakan hukum yang profesional, humanis, objektif, dan berkeadilan. Pendekatan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih nyata bagi korban serta masyarakat dalam memperoleh keadilan dan kepastian hukum.

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar serta menjadi momentum bagi Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk terus melakukan penguatan kapasitas dan meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas penegakan hukum. Dengan menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas, Kejaksaan Negeri Purwokerto berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada proses, tetapi juga memberikan perhatian terhadap kebutuhan dan pemulihan korban.