Purwokerto, 1 September 2026 — Kejaksaan Negeri Purwokerto melaksanakan persidangan secara daring dalam perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Penjualan Produksi Susu Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BBPTUHPT) Baturraden Tahun 2018–2024, atas nama Terdakwa S.H., M.H. Persidangan dilaksanakan sebagai bagian dari rangkaian proses penanganan perkara tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam persidangan tersebut, agenda yang dilaksanakan meliputi pemeriksaan terhadap Saksi Y.E. serta pemeriksaan barang bukti. Seluruh rangkaian persidangan berlangsung secara daring sebagai bagian dari pelaksanaan proses peradilan yang tetap mengedepankan ketentuan hukum, tertib administrasi, serta prinsip profesionalitas dalam penanganan perkara.
Kejaksaan Negeri Purwokerto terus berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam mendukung terwujudnya proses peradilan yang objektif, adil, dan berkeadilan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Melalui pelaksanaan setiap tahapan penanganan perkara secara konsisten dan bertanggung jawab, Kejaksaan Negeri Purwokerto berupaya menjaga kepercayaan publik serta mewujudkan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan dan kepastian hukum. Jaksa Bawor: Bersih, Akuntabel, Wicaksana, Optimal, Responsif.

