Upacara Apel Pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Kejari Purwokerto tahun 2024

Pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 pukul 09.00 sampai dengan 10.00 WIB, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto Jalan Jenderal Gatot Soebroto No. 109 Purwokerto, telah dilaksanakan kegiatan Upacara Apel Pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Kejaksaan Negeri Purwokerto tahun 2024 dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Imanuel Rudy Pailang, SH. MH dengan Komandan Upacara Anton Soetrisno, SH, MH (Jaksa Fungsional) diikuti Pegawai Kejaksaan Negeri Purwokerto, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dan tamu undangan lainnya. Hadir dalam kegiatan Upacara Apel Pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Kejaksaan Negeri Purwokerto tahun 2024 sebagai berikut  dr. Budi Setiawan (Ketua DPRD Banyumas),  Rudy Ruswoyo S.H. M.H (Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto),  Agustinus Widdy Harsono, S.Kom. MSi (Ketua Badan Narkotika Nasional Kabupaten Banyumas), drg. Unting Patri Wicaksono Pribadi (Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Purwokerto), Perwakilan dari Kapolresta Banyumas, Perwakilan dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Purwokerto, Perwakilan dari Lembaga Pemasyarakatan Purwokerto, Ibu-Ibu IAD Purwokerto.

Adapun Jalannya Upacara Apel Pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Kejaksaan Negeri Purwokerto tahun 2024 sebagai berikut :

a.     Pengarahan dari Imanuel Rudy Pailang, SH MH (Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto) pada pokoknya sebagai berikut: 1) Pelayanan publik yang baik dan budaya anti KKN merupakan hasil yang ingin dicapai dalam pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), untuk mewujudkan hal tersebut dengan mengoptimalkan enam area perubahan, yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Manajemen SDM, penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, 2) Upaya yang perlu diakukan untuk mewujudkan WBBM, diantaranya mengubah secara sistematis dan konsisten pola pikir (mind site) dan budaya kerja (culture site) masing-masing individu menjadi lebih baik, meningkatkan efisiensi dan efektivitas system, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien dan terukur, 3) Kejaksaan Negeri Purwokerto harus dapat menjadi pelayan masyarakat, bukan pejabat yang ingin dilayani, dan harus komiten untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, jangan sampai ada masyarakat yang tidak terlayani ketika datang ke Kejaksaan Negeri Purwokerto atau masyarakat tidak dapat dilayanai oleh pegawai Kejaksaan Negeri Purwokerto, 4) Kejaksaan Negeri Purwokerto bertekad untuk mewujudkan meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada tahun 2024.

b.     Penyematan simbolis Selempang Duta Pelayanan Kejaksaan Negeri Purwokerto oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto kepada Bayu Adhie Winarto sebagai Duta Pelayanan serta dan Agen Perubahan Kejaksaan Negeri Purwokerto oleh dr. Budi Setiawan (Ketua DPRD Banyumas) kepada Nadia Cahya Adeliana, AMd sebagai Agen Perubahan;

c.     Penandatanganan Fakta Integritas Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Kejaksaan Negeri Purwokerto tahun 2024 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto diikuti Para Kepala Seksi dan Kasubag pada Kejaksaan Negeri Purwokerto disaksikan tamu undangan;

d.     Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto memimpin Yel-Yel Pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Kejaksaan Negeri Purwokerto tahun 2024.

e.     Foto Bersama.