Pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 Pukul 15.20 Wib sampai dengan Pukul 16.15 Wib bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto Jalan Jendral Gatot Soebroto No. 109 Purwokerto, Imanuel Rudy Pailang, SH.MH. (Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto) beserta Sigit Kristiyanto, SH (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus), Frengky Silaban, SH. MH (Kepala Seksi Intelijen) dan Triyanto, SH. MH (Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan) telah melaksanakan Press Conference Kegiatan Penerimaan Uang Titipan sebesar Rp. 3,5 Milyar dalam Rangka Pengembalian Kerugian Negara Perkara Tindak Pidana terkait Pemberian Fasilitas Proyek di Bank tahun 2016 oleh tersangka MW Selaku Direksi CV. AR pada Proyek Pekerjaan Pembangunan Double Track antara stasiun Purwokerto sampai stasiun Kroya wilayah DAOP V Purwokerto tahun 2016 dan disetorkan secara tunai melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) pada Rekening RPL Kejaksaan Negeri Purwokerto
Imanuel Rudy Pailang, SH.MH. Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto mengatakan bahwa pada tahun 2015 terdapat pekerjaan pembangunan jalan kereta api antara Purwokerto - Kroya yang bersifat multiyears / tahun jamak yaitu berlangsung dari tahun 2015 sampai dengan 2018 yang dilakukan oleh Satker Pembangunan Jalur Ganda Kereta Api Cirebon – Kroya pada Balai Teknik Perkeretaapiaan Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Kegiatan Pembangunan Jalur Ganda Cirebon-Kroya. Bahwa selanjutnya saksi SW selaku bendahara material pada pekerjaan tersebut bersama sdr M (alm) mendatangi Tersangka MW selaku Direktur CV AR dan menyampaikan kalau di satker Cirebon - Kroya ada kebutuhan batu ballas dengan jumlah yang banyak dan meminta Tersangka MW untuk menyetock batu ballas kemudian Tersangka MW menyatakan siap untuk memenuhi permintaan saksi SW tersebut. Selanjutnya Tersangka MW meminta bukti pemesanan batu ballas kepada saksi S yang di gunakan sebagai laporan kepada bos besar Tersangka MW. Bahwa Tersangka MW bersama-sama dengan saksi S membuat Purchasing Order (PO) Nomor 70/PJGCK/X/2016 tanggal 11 Oktober 2016, dimana Purchasing Order (PO) Nomor 70/PJGCK/X/2016 tanggal 11 Oktober 2016 yang tadinya di gunakan untuk laporan kepada bos besarnya tetapi malah digunakan untuk mengajukan kredit proyek di Bank Purwokerto. Bahwa Tersangka MW mengajukan Surat Permohonan Kredit melalui surat permohonan kredit proyek No. 056/CV AR/XII/2016 tanggal 2 Desember 2016 kepada Bank Purwokerto dimana kredit yang diajukan oleh Tersangka MW adalah berupa kredit proyek. Bahwa pengajuan kredit yang di ajukan oleh tersangka MW kemudian disetujui oleh Bank Purwokerto sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah). Bahwa oleh karena Tersangka MW bukan pihak yang mendapatkan pekerjaan sudah barang tentu Tersangka MW tidak mendapatkan pembayaran atas pekerjaan sehingga Tersangka MW tidak bisa menyelesaikan kreditnya sehingga kreditnya di nyatakan macet. Bahwa oleh karena kreditnya macet kemudian Bank mengajukan klaim kredit proyek Tersangka MW yang kemudian dilakukan pembayaran klaim oleh JKRD kepada Bank Purwokerto sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar Rupiah). Bahwa atas klaim yang dibayarkan tersebut menjadi Piutang Subrogasi sebesar Rp. 4.000.000.000,- atas nama CV. AR, atas piutang subrogasi tersebut dibuatkan Surat Pernyataan Komitmen Subrogasi pada tanggal 21 Oktober 2020 tetapi Tersangka MW tidak memenuhi ketentuan yang ada pada Surat Pernyataan Komitmen Subrogasi tersebut
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Kredit Proyek di Bank Koordinator Purwokerto oleh CV AR pada Proyek Pekerjaaan Double Track antara Stasiun Purwokerto sampai stasiun Kroya wilayah DAOP V Purwokerto Tahun 2016, hasil penghitungan kerugian negara adalah sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar Rupiah) yaitu sebesar nilai klaim yang telah di cairkan dari Perum Jamkrindo Cabang Purwokerto dan diterima oleh CV AR guna melunasi kredit pada Bank Purwokerto.
Pasal yang disangkakan a). Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. b) Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

