Perkembangan Perkara Pidana Umum atas Nama Terdakwa Endro Purwono

Terdakwa kasus dugaan penggelapan, Endro Purwono, telah dijatuhi vonis pidana penjara selama 4 bulan 21 hari oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Purwokerto. Putusan tersebut dibacakan setelah seluruh rangkaian persidangan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga penyampaian tuntutan dan pledoi, selesai dilaksanakan.

Dalam persidangan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan alternative kedua Pasal 486 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP

Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa kewajiban membayar ganti kerugian sebesar Rp85.482.500. Besaran tersebut bukan merupakan denda, melainkan sisa pembayaran ganti kerugian, mengingat sebelumnya terdakwa telah menitipkan kepada Jaksa Penuntut Umum uang sebesar Rp140.000.000 dari total kerugian nyata yang ditimbulkan sebesar Rp225.482.500. demi terlaksana nya kewajiban tersebut terdakwa diberi kesempatan melakukan pembayaran kepada korban selama 2 bulan dan akan disita harta bendanya oleh Jaksa untuk mencukupi kerugian dan apabila tidak menutupi maka dibebani pidana penjara pengganti selama 1 bulan

Kewajiban pembayaran ganti kerugian tersebut merupakan wujud pemulihan hak korban atas kerugian yang dialaminya, sejalan dengan filosofi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, serta berlandaskan ketentuan Pasal 189 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Atas putusan tersebut, terdakwa maupun pihak penuntut umum diberikan kesempatan untuk menyatakan sikap, baik menerima, pikir-pikir, maupun mengajukan upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.