Penyerahan Bon Pinjam Barang Bukti kepada Pemohon Sdri. KAMSINI dalam perkara atas nama Terdakwa 1. TAAT WIBOWO Als BOWO Bin SUYANTO 2. IMAM SUPARDI Als IMAM Bin MOH. NGADNAN, berdasarkan Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 13/Pid.BB/2026/PN Pwt tanggal 07 April 2026 jo. Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Nomor : PRINT- 254/M.3.14/Eoh.2/02/2026 tanggal 10 Februari 2026 (P.16A). Barang bukti yang di Bon Pinjam berupa :
- Uang Tunai sebesar Rp 1.350.000
- 1 (satu) buah cincin kadar 16 Karat dengan berat 2,63 gram
- 1 (satu) gelang bermata kadar 16 karat dengan berat 16.69 gram

