Pada hari Jumat, 03 Mei 2024 bertempat di LAPAS Perempuan Kelas IIA Semarang, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Purwokerto, Achmad Aris Mugiandono, S.H., M.H., dan Enggar Dian Ruhuri, S.H., M.H., telah melaksanakan eksekusi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Penggunaan Dana Bergulir Eks. PNPM Tahun 2015/2016 dan Dana Desa pada Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas Tahun 2018/2019 berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 574 K/Pid.Sus/2024 tanggal 22 Februari 2024 atas nama Terpidana Ida Rokhani, S.Si. binti Tarsum Hardjo Sudarmo, yang mana dalam putusan tersebut menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) Subsidair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.