Kejaksaan Negeri Purwokerto kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Pada hari Selasa, 6 Oktober 2026, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Purwokerto, Onenta Sahid Nurcahyo Saputro, S.H., M.H., beserta Tim Penyidik melaksanakan ekspose percepatan penanganan perkara di Aula Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Perkara yang diekspose adalah dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Jati Makmur LKD Kecamatan Jatilawang pada Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Desa Pekuncen, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, Tahun 2023–2024. Ekspose tersebut dilaksanakan bersama Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Dalam kegiatan ini, Tim Penyidik memaparkan perkembangan penyidikan beserta tindak lanjut yang telah dilakukan. Paparan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk melihat sejauh mana progres penanganan perkara sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi di lapangan.
Selain mengevaluasi progres, forum ini juga dimanfaatkan untuk merumuskan langkah-langkah strategis guna mempercepat penyelesaian perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masukan dari Tim Monev diharapkan memperkuat arah penyidikan sehingga prosesnya berjalan lebih terukur dan tepat sasaran.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses monitoring dan evaluasi penanganan perkara, sekaligus wujud komitmen Kejaksaan dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi secara profesional, efektif, dan akuntabel. Kejaksaan Negeri Purwokerto akan terus mengawal penegakan hukum demi menjaga keuangan negara dan kepercayaan masyarakat.

