Jaksa Pengacara Negara (JPN) Menyelenggarakan Layanan Bantuan Hukum Non-Litigasi di Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto

Pada Rabu, 8 April 2026, Jaksa Pengacara Negara (JPN) menyelenggarakan layanan bantuan hukum non-litigasi di Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto guna menangani penyelesaian kredit bermasalah bagi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Ajibarang. Inisiatif ini merupakan langkah taktis dalam memulihkan keuangan negara melalui pendekatan negosiasi dan mediasi yang humanis namun tetap berwibawa. Dengan memprioritaskan jalur di luar persidangan, proses penyelesaian tunggakan dapat berjalan lebih cepat dan efisien, sehingga kepastian hukum serta stabilitas likuiditas perbankan dapat terjaga secara optimal tanpa harus melewati prosedur litigasi yang memakan waktu lama.