JPN Kejari Purwokerto Hadiri Sidang Perkara Perdata Nomor 58/Pdt.G/2025/PN Pwt

JPN Kejari Purwokerto Hadiri Sidang Perkara Perdata Nomor 58/Pdt.G/2025/PN Pwt

Purwokerto, 1 April 2026 — Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Purwokerto yang bertindak sebagai Kuasa Hukum Bupati Banyumas, telah menghadiri persidangan perkara perdata Nomor: 58/Pdt.G/2025/PN Pwt di Pengadilan Negeri Purwokerto pada hari Rabu, 1 April 2026.

 

Agenda persidangan pada hari tersebut adalah pembuktian, yakni penyampaian bukti tambahan berupa surat dari Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV. Namun, persidangan belum dapat dilanjutkan sesuai agenda karena Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang.

 

Penundaan persidangan dijadwalkan hingga tanggal 9 April 2026, dengan alasan Hakim Ketua sedang melaksanakan dinas luar dan salah satu Hakim Anggota sedang menjalani cuti.

 

Kejaksaan Negeri Purwokerto melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menegaskan komitmennya untuk senantiasa memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan optimal, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, dalam rangka melindungi kepentingan hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas.