Pada hari Rabu, 15 November 2023, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Purwokerto, Hafidz Muhyiddin, S.H. telah menerima uang titipan sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Kredit Proyek di Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Koordinator Purwokerto oleh CV. Alam Rizqi pada Proyek Pekerjaan Pembangunan Double Track antara stasiun Purwokerto sampai stasiun Kroya wilayah DAOP V Purwokerto tahun 2016 dan disetorkan secara tunai melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) pada Rekening RPL Kejaksaan Negeri Purwokerto.

