Purwokerto – Kejaksaan Negeri Purwokerto melalui Petugas Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti dalam perkara tindak pidana narkotika yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), pada Rabu (5/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung pukul 11.00 WIB tersebut dilaksanakan di kediaman B.S. alias B. bin (Alm.) S. sebagai bagian dari tindak lanjut pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 179/Pid.Sus/2025/PN Pwt tanggal 3 Februari 2026.
Barang bukti yang dikembalikan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna putih beserta kunci kendaraan kepada T., selaku penerima kuasa berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 26 Juni 2026.
Pengembalian barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta menjadi bentuk pemenuhan hak pihak yang berhak menerima barang tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Purwokerto menegaskan komitmennya untuk melaksanakan setiap putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selain memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, pengelolaan serta pengembalian barang bukti juga menjadi wujud pelayanan publik yang berorientasi pada tertib administrasi dan perlindungan hak-hak para pihak.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar, mencerminkan komitmen Kejaksaan Negeri Purwokerto dalam memberikan pelayanan hukum yang berkualitas serta menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

