Pada hari Selasa, 3 November 2026, bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, telah dilaksanakan kegiatan Pengarahan Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia terkait Capaian Kinerja dan Realisasi Anggaran Pemulihan Aset pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Jajaran Tahun 2026. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plh. Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Purwokerto, Medi Santoni, S.H., M.H., bersama Staf PAPBB dan Bendahara Penerima.
Kegiatan pengarahan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penguatan koordinasi serta evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi pemulihan aset di lingkungan Kejaksaan. Dalam kesempatan tersebut, disampaikan arahan terkait perkembangan capaian kinerja dan realisasi anggaran pemulihan aset, termasuk pentingnya kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan kegiatan, dan target yang telah ditetapkan.
Selain itu, kegiatan ini menjadi sarana untuk mengidentifikasi berbagai hal yang perlu mendapatkan perhatian dalam pelaksanaan program pemulihan aset, baik dari aspek administrasi, pengelolaan anggaran, maupun pelaksanaan tugas di lapangan. Melalui pengarahan tersebut, jajaran diharapkan dapat memahami arah kebijakan serta meningkatkan ketepatan dan efektivitas pelaksanaan program kerja.
Keikutsertaan Kejaksaan Negeri Purwokerto dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas pada bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti. Dengan adanya koordinasi dan evaluasi secara berkelanjutan, diharapkan capaian kinerja dapat berjalan secara optimal serta realisasi anggaran terlaksana dengan tertib, efektif, transparan, dan akuntabel.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Purwokerto terus berupaya mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya dalam mewujudkan pemulihan aset yang profesional, optimal, dan bertanggung jawab.

