Purwokerto, Selasa, 20 Oktober 2026 – Kejaksaan Negeri Purwokerto melalui Jaksa Fungsional, Anton Sutrisno, S.H., M.H., memberikan konsultasi hukum kepada Kepala Desa Randegan, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, bertempat di Ruang Konsultasi Hukum Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pelayanan hukum kepada pemerintah desa dalam memperoleh pemahaman yang tepat terkait permasalahan hukum yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Konsultasi hukum tersebut membahas proses penjaringan perangkat Desa Randegan, yang menjadi salah satu tahapan penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam kegiatan ini, dilakukan pembahasan mengenai aspek-aspek hukum yang perlu diperhatikan agar proses penjaringan perangkat desa dapat dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui konsultasi ini, Kepala Desa Randegan memperoleh penjelasan hukum sebagai bahan pertimbangan dalam melaksanakan proses penjaringan perangkat desa. Pemahaman terhadap ketentuan hukum yang relevan diharapkan dapat membantu pemerintah desa dalam menjalankan setiap tahapan secara tepat, sekaligus meminimalkan potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
Kejaksaan Negeri Purwokerto terus mendorong pentingnya penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, objektivitas, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Konsultasi hukum menjadi salah satu sarana untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah desa terhadap aspek hukum, sehingga setiap kebijakan dan tindakan yang diambil dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Purwokerto berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan dan pendampingan hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik, tertib, dan taat hukum. Diharapkan, konsultasi hukum ini dapat menjadi langkah positif dalam mewujudkan proses penjaringan perangkat Desa Randegan yang transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan

