Kejaksaan Negeri Purwokerto telah melaksanakan kegiatan penyerahan barang bukti kepada pemenang lelang sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara terpidana atas nama Mugi Sambodo

Pada hari Senin, 17 Maret 2026, Kejaksaan Negeri Purwokerto telah melaksanakan kegiatan penyerahan barang bukti kepada pemenang lelang sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara terpidana atas nama Mugi Sambodo, berdasarkan Putusan Nomor 135/Pid.Sus/2025/PN.Pwt tanggal 1 Desember 2025.

Penyerahan barang bukti tersebut dilakukan kepada pemenang lelang atas nama Rendi Alfianul A oleh Kejaksaan Negeri Purwokerto, yang dalam pelaksanaannya didampingi oleh Kasi PAPBB Moch. Indra Subrata, S.H., M.H. serta perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyumas, Bapak Hantoni. Pembayaran hasil lelang telah disetorkan ke kas negara sebagai PNBP sebesar Rp 457.858.400,- (empat ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh delapan ribu empat ratus rupiah).

Adapun barang bukti yang diserahkan meliputi:

1. 441 sak gula kemasan Raja Gula @50 kg;
2. 3 unit mixer;
3. 2 unit alat jahit karung;
4. 2 unit timbangan digital;
5. 331 sak gula kemasan Raja Gula @50 kg;
6. 1 sak/karung gula kemasan Raja Gula @50 kg;
7. 313 sak gula @1 kg;
8. 328 sak gula @500 gram.

Kegiatan ini dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai wujud pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang eksekusi.