Kejari Purwokerto Kembalikan Barang Bukti Inkracht dan Laksanakan Tahap II Sejumlah Perkara

PURWOKERTO – Kejaksaan Negeri Purwokerto kembali menunjukkan komitmennya dalam melaksanakan pengelolaan barang bukti secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pada Selasa (11/8/2026), dilaksanakan rangkaian kegiatan pengembalian barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap serta penyerahan dan pemeriksaan barang bukti dalam sejumlah perkara tindak pidana.

Kegiatan pertama berlangsung di Area Kejaksaan Negeri Purwokerto berupa pengembalian barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) kepada pihak yang berhak menerima. Dalam kegiatan tersebut, barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max tahun 2019 beserta kunci kontak dikembalikan kepada B.S. sebagai pihak yang berhak, sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pengembalian barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk pelayanan hukum kepada masyarakat dalam memastikan hak pihak yang berhak atas barang bukti dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain pengembalian barang bukti, pada hari yang sama bertempat di Ruang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Purwokerto juga dilaksanakan kegiatan Tahap II berupa penyerahan dan pemeriksaan barang bukti dalam sejumlah perkara tindak pidana.

Perkara yang ditangani meliputi tindak pidana narkotika, psikotropika, penganiayaan, serta tindak pidana kekerasan seksual. Adapun barang bukti yang diserahkan dan dilakukan pemeriksaan terdiri dari berbagai jenis, di antaranya obat-obatan, narkotika, uang tunai, telepon seluler, kendaraan bermotor, pakaian, dokumen, serta barang bukti lainnya sesuai dengan masing-masing perkara.

Seluruh rangkaian kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Petugas Barang Bukti Kejaksaan Negeri Purwokerto dengan memperhatikan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Purwokerto terus berupaya memastikan setiap proses pengelolaan, penyerahan, pemeriksaan, hingga pengembalian barang bukti dilaksanakan secara tertib, profesional, transparan, dan akuntabel.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Purwokerto dalam mendukung penegakan hukum yang berintegritas sekaligus memberikan kepastian dan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat.