Bimbingan Teknis Pemanfaatan Aplikasi Artificial Intelligence dan Big Data Bidang Tindak Pidana Umum

Pada hari Selasa, 23 Juni 2026, bertempat di Ruang Video Conference (Vicon) Kejaksaan Negeri Purwokerto, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Purwokerto, Medi Santoni, S.H., M.H., beserta staf Bidang Tindak Pidana Umum mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Pemanfaatan Aplikasi Artificial Intelligence (AI) dan Big Data Bidang Tindak Pidana Umum yang diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum secara daring.

Kegiatan bimbingan teknis ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparatur penegak hukum dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat. Pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence (AI) dan Big Data diharapkan mampu mendukung pelaksanaan tugas di Bidang Tindak Pidana Umum, khususnya dalam meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta akurasi dalam proses penanganan perkara, analisis data, dan pengambilan keputusan.

Melalui kegiatan ini, para peserta memperoleh pemahaman mengenai implementasi teknologi digital dalam mendukung sistem kerja yang lebih modern, adaptif, dan berbasis data. Selain menjadi sarana peningkatan kemampuan teknis, bimbingan teknis ini juga menjadi momentum untuk memperkuat transformasi digital di lingkungan Kejaksaan, sehingga pemanfaatan AI dan Big Data dapat diimplementasikan secara optimal sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan penegakan hukum.

Keikutsertaan Kejaksaan Negeri Purwokerto dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen institusi dalam mendukung modernisasi sistem kerja Kejaksaan melalui pemanfaatan teknologi informasi. Dengan peningkatan kompetensi sumber daya manusia serta penerapan inovasi digital, diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi di Bidang Tindak Pidana Umum dapat semakin profesional, efektif, adaptif, dan mampu memberikan pelayanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat.

Jaksa Bawor:
Bersih, Akuntabel, Wicaksana, Optimal, Responsif.