Purwokerto, 21 Juli 2026 – Kejaksaan Negeri Purwokerto melaksanakan kegiatan Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (PAPBB) terhadap lima perkara tindak pidana di Ruang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Purwokerto, Selasa (21/7). Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penanganan perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk memasuki tahap persidangan.
Lima perkara tersebut melibatkan tersangka Untung Widaya Bin Mulyadi Dikin, Adi Sasono alias Oncom Bin Tasman, Hendra Aditya Diki Pratama Bin Kartim, Wahyu Kurniawan Bin Warsito, dan Rafi Javis Pratama Bin (Alm.) Marsono. Para tersangka diduga melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, serta peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam pelaksanaan PAPBB, Petugas Pengelola Barang Bukti Kejaksaan Negeri Purwokerto melakukan pemeriksaan administrasi dan fisik terhadap barang bukti yang diserahkan oleh penyidik. Barang bukti tersebut antara lain berbagai jenis obat keras dan psikotropika seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Alprazolam, Clonazepam, Lorazepam, Diazepam, tembakau sintetis, uang tunai yang diduga merupakan hasil tindak pidana, telepon genggam, kendaraan bermotor, dokumen kendaraan, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Pemeriksaan dilakukan secara cermat dan teliti untuk memastikan kesesuaian antara barang bukti secara fisik dengan administrasi perkara sebelum proses penuntutan dan pelimpahan ke persidangan. Tahapan ini merupakan bagian penting dalam menjamin tertib administrasi serta menjaga integritas barang bukti selama proses penegakan hukum berlangsung.
Melalui pelaksanaan Tahap II PAPBB tersebut, Kejaksaan Negeri Purwokerto menegaskan komitmennya untuk melaksanakan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan sediaan farmasi ilegal, sekaligus memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada masyarakat dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Banyumas.

