Kejaksaan Negeri Purwokerto memberikan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum dengan memfasilitasi persidangan daring perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama terdakwa Muhlis Hanggani Capah, Edi Kurniawan Winarto, dan Muhammad Chusnul. Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu, 11 Maret 2026 ini merupakan tindak lanjut atas permohonan Direktorat Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memfasilitasi saksi atas nama Uki Apriyani dalam memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. Melalui penyediaan sarana ruang sidang di Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto, sinergi antar-lembaga penegak hukum ini diharapkan dapat mewujudkan proses peradilan yang transparan, efektif, dan akuntabel demi tegaknya keadilan

