Purwokerto, 21 Juli 2026 – Kejaksaan Negeri Purwokerto melalui Petugas Pengelola Barang Bukti melaksanakan pengembalian barang bukti dalam dua perkara sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan dan penetapan pengadilan yang telah berkekuatan hukum. Kegiatan tersebut berlangsung di Area Kejaksaan Negeri Purwokerto pada Selasa (21/7).
Pengembalian barang bukti pertama dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB berdasarkan Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto. Dalam kegiatan tersebut, Petugas Barang Bukti menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat kepada K.B. selaku pemohon dengan mekanisme Bon Pinjam Sementara sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, pada pukul 11.30 WIB, dilakukan pengembalian barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Barang bukti yang diserahkan berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Ayla beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada M.S., S.H. selaku kuasa dari pihak yang berhak menerima.
Pelaksanaan pengembalian barang bukti tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Purwokerto dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, akuntabel, dan transparan. Selain memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kegiatan ini juga menjadi bentuk nyata pelayanan kepada masyarakat melalui pemenuhan hak-hak para pihak yang telah ditetapkan berdasarkan proses hukum yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Purwokerto terus berupaya memberikan pelayanan hukum yang prima dengan mengedepankan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan senantiasa terjaga dan semakin meningkat.

