Pada Senin, 11 Mei 2026, Kejaksaan Negeri Purwokerto yang diwakili Jaksa Afri Erawati, S.H. menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Tahun 2026 di Ruang Rapat Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas.
Kegiatan diawali dengan peluncuran Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Anti Korupsi sebagai upaya preventif dalam memperkuat nilai integritas serta menanamkan kesadaran hukum sejak usia dini. Program tersebut diharapkan mampu membangun budaya anti korupsi di lingkungan pendidikan dan masyarakat.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang membahas langkah strategis menjaga stabilitas ekonomi di wilayah Kabupaten Banyumas.
Kehadiran Kejaksaan Negeri Purwokerto dalam rakor tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap pengawasan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah agar berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Banyumas.

