Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Purwokerto melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak

Pada hari Senin 13 April 2026, Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Purwokerto melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan putusan pengadilan secara transparan dan akuntabel.

 

Pengembalian barang bukti pertama diberikan kepada saksi Sdri. Wahyuni Widyastuti dalam perkara Ambar Puput Pamungkas bin Bunyamin berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 194/Pid.B/2025/PN Pwt tanggal 3 Februari 2026 serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor Print-280/M.3.14/Eoh.3/02/2026 tanggal 12 Februari 2026. Barang bukti yang dikembalikan berupa BPKB sepeda motor Honda Vario Nopol warna hitam tahun 2024, milik korban dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

 

Selanjutnya, pengembalian barang bukti juga diberikan kepada saksi Sdr. Asbudi Arban dalam perkara terpidana Wiwit Priyo Adhi Susanto, S.H. berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 196/Pid.B/2025/PN Pwt tanggal 10 Maret 2026 jo. Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor Print-558/M.3.14/Eoh.3/03/2026 tanggal 17 Maret 2026. Adapun barang bukti yang dikembalikan berupa kwitansi pembayaran jual beli SHM, fotocopy SHM, serta berkas pendukung lainnya.

Kejaksaan Negeri Purwokerto terus berkomitmen untuk melaksanakan tugas eksekusi secara profesional, transparan, dan akuntabel guna menjamin hak-hak masyarakat terpenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.