Pada hari Senin, 13 Mei 2024 bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Purwokerto, telah dilaksanakan Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Barang Bukti Tilang antara Kejaksaan Negeri Purwokerto dengan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kelas II Purwokerto.