Kejaksaan Negeri Purwokerto Laksanakan Tahap II Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Produksi Susu BBPTUHPT Baturraden

Pada Kamis, 9 Juli 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Purwokerto melaksanakan kegiatan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan produksi susu pada Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BBPTUHPT) Baturraden Tahun 2018–2024 dengan tersangka SHH selaku eks Kepala BBPTUHPT Baturraden.

Sebelum pelaksanaan Tahap II, tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dan dinyatakan dalam kondisi sehat untuk mengikuti seluruh rangkaian proses penyerahan tersangka dan barang bukti.

Pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang untuk proses persidangan.

Berdasarkan hasil penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 38 orang saksi dan 2 orang ahli. Dalam perkara tersebut, tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dan penjualan produksi susu selama periode Tahun 2018–2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.131.074.198,56.

Setelah pelaksanaan Tahap II, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Negara Banyumas guna kepentingan proses penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Pelaksanaan Tahap II ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Purwokerto dalam melaksanakan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, transparan, dan akuntabel guna mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Jaksa Bawor: Bersih, Akuntabel, Wicaksana, Optimal, Responsif