Pada hari Selasa, 16 Januari 2024 bertempat di Desa Gunungwetan, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Purwokerto, Arie Purnomo, S.H., M.H., beserta Kasubsi Pra Penuntutan, Susilo Handayani, S.H., dan Jaksa Fungsional, Yuniati, S.H., mengikuti dan menyaksikan rangkaian rekonstruksi penemuan mayat bayi yang dikubur yang diduga dilakukan oleh Tersangka GN (22).

