Kejari Purwokerto Hadiri FGD Satgas PASTI Daerah, Perkuat Sinergi Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal di Eks Karesidenan Banyumas

PURWOKERTO - Kejaksaan Negeri Purwokerto menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Pencegahan dan Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal di Wilayah Eks Karesidenan Banyumas Tahun 2026” pada hari Kamis, 5 November 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Inpresiv Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto. Kejari Purwokerto diwakili oleh Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi, Rizky Adi Pratama, S.H., bersama Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi pada Seksi Tindak Pidana Umum, Alfani Amalia Muhtar, S.H.

Kegiatan ini diselenggarakan untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antaranggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah di wilayah eks Karesidenan Banyumas, yang meliputi Kabupaten Banyumas, Cilacap, Purbalingga, dan Banjarnegara. Dalam sambutannya, Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Prabowo, menyampaikan bahwa aktivitas keuangan ilegal yang kian berkembang, terutama dengan memanfaatkan teknologi digital, memerlukan penanganan bersama melalui pertukaran informasi, peningkatan kewaspadaan, dan langkah yang terkoordinasi. Kepala OJK Purwokerto, Dinavia Tri Riandari, yang juga bertindak sebagai moderator, memaparkan bahwa Satgas PASTI dibentuk berdasarkan Pasal 247 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor jasa keuangan, serta kegiatan usaha berizin yang terindikasi melanggar ketentuan penagihan, menyalahgunakan data, atau melanggar pelindungan konsumen.

Pada sesi pemaparan materi, Kasubdit 2 Ditressiber Polda Jawa Tengah, Sulistyoningsih, S.H., M.H., menyampaikan materi mengenai tindak lanjut penanganan tindak pidana penipuan online dan judi online. Ia menguraikan berbagai modus yang digunakan pelaku, antara lain penyamaran identitas, penawaran investasi dengan keuntungan tidak wajar, serta penyalahgunaan media sosial dan sarana transaksi elektronik. Menurutnya, penegakan hukum perlu didukung penelusuran jejak digital, identifikasi pihak yang terlibat, dan pengumpulan alat bukti elektronik, disertai kerja sama antara aparat penegak hukum, OJK, dan kementerian/lembaga terkait.

Narasumber berikutnya, Jawara Wahyu Al Faraday, S.Kom., CEH., CHF, Ketua Tim Penegak Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sekaligus PIC Tim Cyber Drone 9 Kementerian Komunikasi dan Digital, memaparkan peran Komdigi dalam Satgas PASTI serta mekanisme pelaporan dan pemblokiran situs ilegal, meliputi judi online, pinjaman online ilegal, dan investasi bodong. Ia mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dengan melaporkan situs atau konten mencurigakan disertai informasi yang jelas, seperti alamat situs dan tautan, agar dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti melalui pemutusan akses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan penyampaian hasil diskusi yang menekankan pentingnya peningkatan koordinasi, pertukaran informasi, serta penyusunan langkah tindak lanjut secara kolaboratif antaranggota Satgas PASTI Daerah. Melalui keikutsertaan dalam forum ini, Kejaksaan Negeri Purwokerto berkomitmen mendukung upaya pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal serta mendorong edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap penipuan online, judi online, pinjaman online ilegal, dan investasi bodong.