Purwokerto – Pada hari Sabtu, tanggal 31 Oktober 2026, bertempat di Kampus Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Slamet Jaka Mulyana, S.H., M.H., beserta jajaran menghadiri Seminar Nasional Soedirman Law Fair Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Tahun 2026. Kegiatan ini mengusung tema “Membangun Paradigma Penegakan Hukum Pidana yang Humanis” dan menghadirkan Dr. Kuntadi, S.H., M.H., Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, sebagai narasumber.
Seminar turut dihadiri jajaran pimpinan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, yaitu Prof. Dr. Riris Ardhanariswari, S.H., M.H. (Dekan), Prof. Dr. Aryuni Yuliantiningsih, S.H., M.H. (Wakil Dekan I), Dr. Rahadi Wasi Bintoro, S.H., M.H. (Wakil Dekan II), dan Prof. Dr. Siti Kunarti, S.H., M.H. (Wakil Dekan III). Hadir pula Prof. Kadar Pamuji, S.H., M.H. (Koordinator Program Studi Doktor Hukum), Dr. Dwi Hapsari Retnaningrum, S.H., M.H. (Koordinator Program Studi Magister Hukum), serta mahasiswa Program Studi Doktor Hukum, Magister Kenotariatan, dan Magister Hukum.
Dalam paparan kuliah umumnya, Dr. Kuntadi, S.H., M.H. menegaskan bahwa penegakan hukum pidana tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum dan menjatuhkan pidana kepada pelaku, tetapi juga harus mewujudkan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Paradigma yang humanis menempatkan manusia sebagai subjek hukum yang hak dan martabatnya wajib dihormati, sehingga setiap proses penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional, proporsional, objektif, dan transparan, dengan melindungi hak tersangka, terdakwa, korban, dan masyarakat.
Lebih lanjut, narasumber menyampaikan bahwa aparat penegak hukum perlu mengedepankan keadilan substantif, tidak semata-mata berpegang pada aspek legalistik formal, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial, dampak perbuatan, kepentingan korban, dan nilai keadilan yang hidup di masyarakat. Pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) disebut sebagai salah satu wujud penegakan hukum yang humanis sepanjang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan. Seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, aparat penegak hukum dituntut memahami ketentuan baru secara komprehensif dan menerapkannya secara bijaksana dengan memperhatikan prinsip proporsionalitas dan tujuan pemidanaan. Jaksa pun memiliki peran strategis, tidak hanya dalam penuntutan, tetapi juga melalui integritas, profesionalitas, hati nurani, dan tanggung jawab dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangannya.
Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, di mana tiga mahasiswa pascasarjana menyampaikan pertanyaan seputar penegakan hukum pidana yang humanis dan ditanggapi langsung oleh narasumber. Melalui kehadiran dalam seminar ini, Kejaksaan Negeri Purwokerto menunjukkan komitmennya untuk terus memperkaya wawasan hukum, mempererat sinergi dengan dunia akademik, dan menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, berintegritas, dan humanis demi kepercayaan masyarakat.

