Calon Jaksa Kejari Purwokerto Ikuti Seminar Hukum Nasional tentang Penguatan Peran Penuntut Umum dalam Implementasi Plea Bargain

Kejaksaan Negeri Purwokerto terus mendorong peningkatan kompetensi dan pemahaman hukum bagi para calon jaksa sebagai bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan berintegritas. Pada Rabu, 28 Oktober 2026, bertempat di Ruang Video Conference Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto, empat Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum (Calon Jaksa), yaitu Ariq Fazari, S.H., Arwa Nuha Faridah, S.H., Puput Handayani, S.H., dan Ghufron Kamatsala Ghafarulloh, S.H., mengikuti Seminar Hukum Nasional secara daring melalui Zoom Meeting.

Seminar yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia bagi peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 83 Gelombang II Tahun 2026 tersebut mengangkat tema “Penguatan Kedudukan Penuntut Umum sebagai Dominus Litis Fungsional Aktif dalam Implementasi Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP”. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperdalam wawasan mengenai perkembangan hukum acara pidana nasional, khususnya terkait kewenangan dan peran penuntut umum dalam sistem peradilan pidana.

Seminar menghadirkan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., sebagai keynote speaker. Adapun narasumber yang hadir meliputi Wakil Jaksa Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum.; Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, YM. Sutarjo, S.H., M.H.; serta akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Aristo M.A. Pangaribuan, S.H., LL.M., Ph.D. Kehadiran para narasumber dari unsur kejaksaan, peradilan, dan akademisi memberikan perspektif yang beragam dalam memahami perkembangan serta penerapan ketentuan hukum acara pidana.

Dalam pembahasannya, konsep dominus litis menempatkan penuntut umum sebagai pihak yang memiliki peran sentral dalam menentukan arah penuntutan perkara pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargain menjadi salah satu aspek penting yang perlu dipahami secara komprehensif, terutama berkaitan dengan prosedur, kewenangan penuntut umum, serta penerapan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak para pihak dalam proses peradilan pidana.

Melalui keikutsertaan dalam seminar ini, para calon jaksa Kejaksaan Negeri Purwokerto diharapkan dapat memperkuat pemahaman mengenai kedudukan dan fungsi penuntut umum serta mekanisme pengakuan bersalah dalam KUHAP yang baru. Pengetahuan tersebut diharapkan menjadi bekal dalam mempersiapkan diri menjalankan tugas penuntutan secara profesional, cermat, dan berintegritas, sekaligus mendukung terwujudnya sistem penegakan hukum yang modern, akuntabel, dan berkeadilan bagi masyarakat.