Purwokerto, Selasa, 20 Oktober 2026 – Kejaksaan Negeri Purwokerto melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terus berupaya mendukung pemulihan hak-hak keuangan negara/daerah demi kepentingan masyarakat. Upaya tersebut dilakukan melalui fungsi Bantuan Hukum Nonlitigasi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), khususnya dalam menangani permasalahan yang berkaitan dengan kewajiban pengembalian piutang negara/daerah atas sejumlah pekerjaan konstruksi di Kabupaten Banyumas.
Dalam rangka menindaklanjuti permasalahan tersebut, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyumas melaksanakan ekspose kronologis permasalahan yang dimohonkan untuk mendapatkan Bantuan Hukum, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto pada Selasa, 20 Oktober 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Purwokerto, Nilla Aldriani, S.H., M.H., bersama jajaran Jaksa Pengacara Negara.
Ekspose tersebut bertujuan untuk memberikan gambaran yang menyeluruh mengenai kronologi permasalahan serta memperoleh pemahaman hukum yang tepat terhadap kewajiban para pihak dalam penyelesaian dan pengembalian piutang negara/daerah. Melalui pembahasan ini, Jaksa Pengacara Negara melakukan pencermatan terhadap permasalahan yang disampaikan sebagai dasar pelaksanaan Bantuan Hukum Nonlitigasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan yang berlaku.
Jaksa Pengacara Negara memiliki peran strategis dalam memberikan Bantuan Hukum kepada pemerintah, termasuk pemerintah daerah, guna melindungi dan memulihkan hak-hak keuangan serta aset negara/daerah. Melalui upaya hukum yang tepat, diharapkan penyelesaian kewajiban para pihak dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab, sehingga potensi kerugian keuangan daerah dapat ditangani dan hak-hak pemerintah daerah dapat dipulihkan sesuai ketentuan hukum.
Kejaksaan Negeri Purwokerto berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam mendukung perlindungan kepentingan hukum pemerintah serta pemulihan keuangan negara/daerah. Upaya ini merupakan bagian dari kontribusi Kejaksaan dalam mendukung pembangunan daerah, menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan publik, dan memastikan bahwa pemulihan hak negara/daerah dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat.

